Search Suggest

Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan dan YLBH Medan Delapan Delapan Gelar Diskusi Publik Tentang Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Warisan

Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan dan YLBH Medan Delapan Delapan Gelar Diskusi Publik Tentang Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Warisan


MEDAN
- Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik bertema "Perlawanan Pihak Ketiga (Dender Verzet) Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Acara Perdata" pada Rabu (26/2/2025) di Kantor YLBH Medan Delapan Delapan.

Acara yang berlangsung di Jalan Bromo Ujung/Jalan Selamat Gang Bunda I, No. 2-A ini diselenggarakan oleh mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebagai bagian dari program pelatihan praktis dalam bidang hukum.

Diskusi Publik ini menghadirkan tiga pemateri utama yakni M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, selaku Direktur Kantor Hukum MAH & Rekan dan juga menjabat sebagai Ketua Pembina pada YLBH Medan Delapan Delapan. Hadir pula Oktaf Vitra Buana, SH selaku Ketua Pengawas YLBH Medan Delapan Delapan, dan Muhammad Rizki Ramadha, SH selaku Ketua YLBH Medan Delapan Delapan.

Maulana Abdul Hafiz selaku Ketua Panitia menekankan signifikansi kegiatan ini. "Diskusi publik ini sangat penting karena dapat menambah pengetahuan tentang hukum yang lebih dalam selain ilmu yang didapat di bangku kampus," ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep perlawanan pihak ketiga dalam konteks pembagian warisan, khususnya ditinjau dari perspektif Hukum Acara Perdata. Diskusi ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa hukum untuk memperluas wawasan praktis dalam penanganan kasus-kasus terkait warisan.

Melalui kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan kantor hukum profesional ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh insight yang berharga mengenai mekanisme hukum yang sering dihadapi dalam praktik nyata, terutama dalam menangani kompleksitas kasus pembagian warisan yang melibatkan pihak ketiga.

Kegiatan ini dikuti oleh Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sebanyak 11 orang dari Jurusan Syariah dan berbagai semester. Terlihat peserta Diskusi sangat antusias dalam Diskusi tersebut.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query