Search Suggest

KANTOR HUKUM M. ARDIANSYAH HASIBUAN,SH.,MH DAMPINGI SUPRIADI DALAM KASUS DUGAAN PENIPUAN DANA TANAH WAKAF

KANTOR HUKUM M. ARDIANSYAH HASIBUAN,SH.,MH DAMPINGI SUPRIADI DALAM KASUS DUGAAN PENIPUAN DANA TANAH WAKAF



Sei Rampah: Advokat M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTL, dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH, saat ini tengah memberikan pendampingan hukum kepada Supriada, Ketua STM yang tengah menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan dana terkait pembelian tanah wakaf di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025).


Kasus ini menyangkut transaksi tanah wakaf yang berlokasi di Dusun 2, Desa Petualangan Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Supriada, yang menjabat sebagai Ketua STM, diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembelian tanah wakaf tersebut.


"Kami akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar M. Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.


Dalam pendampingan ini, tim kuasa hukum akan melakukan serangkaian upaya hukum untuk mengklarifikasi duduk perkara dan membela hak-hak kliennya. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.


"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan objektif. Setiap pihak berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak," tambah Ardiansyah.


Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat mengingat statusnya sebagai tanah wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Proses hukum masih berlangsung dan akan terus dikawal oleh tim kuasa hukum hingga mencapai keputusan yang final.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query