Medan, 4 November 2024 - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Medan, Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH berhasil mendampingi kliennya hingga memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan penggugat. Proses persidangan yang berjalan lancar ini menunjukkan profesionalitas dan kompetensi tim kuasa hukum dalam menangani perkara.
Dalam tahap pembuktian, tim kuasa hukum yang Muhammad Rizki Ramadhan, SH menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan yang memperkuat dalil-dalil gugatan. Para saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian di bawah sumpah dan mampu memberikan keterangan yang relevan dengan pokok perkara.
"Kami mempersiapkan saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung tentang perkara ini. Keterangan mereka sangat penting untuk memperkuat posisi hukum klien kami," ujar M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.Setelah melalui serangkaian proses persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan gugatan penggugat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang tertutp untuk umum dan dihadiri oleh Prinsipal beserta kuasa hukumnya.Muhammad Rizki Ramadhan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan keadilan yang diharapkan kliennya. "Kami bersyukur Majelis Hakim dapat melihat kebenaran dari argumentasi hukum yang kami sampaikan dan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tambahnya. Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH yang dipimpin oleh M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas kepada setiap kliennya. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, kantor hukum ini terus berupaya memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan klien dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan hukum yang berlaku," tutup M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.C.Me.Putusan ini menambah daftar prestasi Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH dalam menangani berbagai perkara di Pengadilan Agama Medan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme tim kuasa hukum dalam membela kepentingan kliennya.