Medan – Kantor Hukum MAH kembali membuktikan keahliannya dalam menangani sengketa hukum, khususnya dalam bidang perselisihan industrial. Baru-baru ini, firma hukum MAH & Rekan berhasil memediasikan sebuah kasus perselisihan industrial yang melibatkan perusahaan di bidang resto & cafe terkemuka di Kota Medan, yang menuntut pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja.
Proses mediasi yang berlangsung intensif selama beberapa minggu ini berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Kantor Hukum MAH, yang ditunjuk sebagai Kuasa Pekerja, memainkan peran krusial dalam menjembatani kepentingan antara perusahaan dan pekerja.
Dalam pernyataannya, salah satu partner senior Kantor Hukum MAH, Bapak M.Ardiansyah Hasibuan,SH ,MH.,CPCLE.,C.Me, mengatakan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. "Mediasi ini bukan hanya tentang menyelesaikan masalah, tetapi juga membangun kembali hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan," ujarnya.
Pihak perusahaan mengapresiasi kinerja Kantor Hukum MAH dalam memfasilitasi diskusi yang produktif, sehingga perselisihan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh sukses Kantor Hukum MAH dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, yang semakin memperkuat reputasi firma tersebut sebagai ahli di bidang perselisihan industrial.