Search Suggest

Postingan

Tim Lawyers Kantor Hukum MAH & Rekan Melakukan Pendampingan Di Polresta Deli Serdang


Medan, Tim Lawyers Kantor Hukum MAH & Rekan, M. Ardiansyah, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, & Muhammad Rizki Ramadhan, SH, menyambangi Polresta Deli Serdang dalam rangka Mediasi atas dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Terlapor berinisial (L), pada Jum'at (13/9/2024) .


Hal ini dimana dalam upaya penerapan ataupun pelaksanaan Restorative Justice yang mengacu pada prinsip keadilan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Yang tujuan utama daripada Restorative Justice itu sendiri adalah cara untuk mencapai keadilan yang adil bagi pihak yang terkait, guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian atas perkara pidana

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query