Hal ini dimana dalam upaya penerapan ataupun pelaksanaan Restorative Justice yang mengacu pada prinsip keadilan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Yang tujuan utama daripada Restorative Justice itu sendiri adalah cara untuk mencapai keadilan yang adil bagi pihak yang terkait, guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian atas perkara pidana