Medan, "Dalam hal penerapan Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja haruslah mengacu pada Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Hubungan Industrial". Ucap Muhammad Rizki Ramadhan, SH Tim Lawyers dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH & REKAN di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2024).
"Maka para pekerja diharapkan lebih aware dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan hak-hak yang harus diperoleh oleh para pekerja yang terlibat Pemutusan Hubungan Kerja".Lanjutnya