Search Suggest

Konsultasi Hukum serta Tanda Tangan Kuasa Tim Lawyer Kantor Hukum MAH atas Perkara PHK terhadap Ex Karyawan PT. Gold Coin

Konsultasi Hukum serta Tanda Tangan Kuasa Tim Lawyer Kantor Hukum MAH atas Perkara PHK terhadap Ex Karyawan PT. Gold Coin


Medan : Pimpinan Kantor Hukum MAH, M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me bersama Muhammad Rizki Ramadhan,SH, melakukan konsultasi hukum dengan Klien dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja dengan PT. Gold Coin Indonesia.

Dalam konsultasi tersebut Klien berharap kepada Tim Kantor Hukum MAH agar dapat menyelesaikan masalah hukumnya terkait Pemutusan Hubungan Kerjanya tersebut, dan berakhir penandatangan Surat Kuasa.

Harapan tersebut dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang diatur oleh pasal 156 ayat (1) dan (2) huruf a Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.  


 

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query