Medan : Pimpinan Kantor Hukum MAH, M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me bersama Muhammad Rizki Ramadhan,SH, melakukan konsultasi hukum dengan Klien dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja dengan PT. Gold Coin Indonesia.
Dalam konsultasi tersebut Klien berharap kepada Tim Kantor Hukum MAH agar dapat menyelesaikan masalah hukumnya terkait Pemutusan Hubungan Kerjanya tersebut, dan berakhir penandatangan Surat Kuasa.
Harapan tersebut dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang diatur oleh pasal 156 ayat (1) dan (2) huruf a Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.