Rantauprapat: Pimpinan Kantor Hukum MAH, M.Ardiansyah Hasibuan,SH ,MH ,CPCLE.,C.Me, mendampingi pelapor/korban dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana Jo. 170 KUHPidana di Kepolisian Resor Labuhan Batu, Rantauprapat pada Senin (25/7/2023).
Dalam agenda tersebut Kuasa Hukum bersama pelapor/ korban (YA) mendatangi penyidik Polres Labuhan Batu untuk melampirkan surat perdamaian dan pencabutan perkara, hal mana pihak Korban/ Pelapor dan Terlapor sudah berdamai secara kekeluargaan.
Hal ini sangat sesuai dengan prinsip Restorasi Justice yang mana kiblat dari Restorasi Justice adalah untuk mengembalikan kedudukan hukum secara semula, dan dengan adanya Restorasi Justice tersebut maka kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dijadikan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).