Medan: Kantor Hukum MAH, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me dan Rizki Ramadhan,SH mendampingi Terlapor dalam agenda mediasi atas dugaan perbuatan Kekerasan Psikis Terhadap Anak, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 45 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, pada Kamis (16/8/2023).
Dalam agenda tersebut Kuasa Hukum bersama Terlapor (Nr) mendatangi penyidik Poldasu untuk melaksanakan Mediasi bersama Pelapor, dimana Mediasi tersebut mendapatkan hasil perdamaian dan menyelesaikan permalasahan tersebut secara kekeluargaan dan pihak Pelapor mencabut laporannya.
Hal ini sangat sesuai dengan prinsip Restorasi Justice yang mana kiblat dari Restorasi Justice adalah untuk mengembalikan kedudukan hukum secara semula, dan dengan adanya Restorasi Justice tersebut maka kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dijadikan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).
Rizki/red.