Medan: Tim Hukum MAH yang di pimpin oleh M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me melaksanakan pendampingan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, yang dialami oleh DL (17). Dalam pendampingan tersebut Tim Hukum yang turun adalah M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPLE.,C.Me, Ns.Mareti Lain,S.Kep.,CWCCA.,CLA.P, Rizki Musa Harahap,SH dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH, Kamis (20/7/2023).
Dalam pendampingan ini menindak lanjuti Laporan Polisi Nomo: LP/B/2340/VII/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juli 2023, dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Perlindungan Anak.